Home »
» Hukum Wanita yang Memanjangkan Kuku
Hukum Wanita yang Memanjangkan Kuku
WANITA identik dengan fashion. Yang paling populer dimasa sekarang ini
adalah adanya kuku yang dibiarkan panjang. Hal ini didukung juga dengan
adanya tempat-tempat khusus untuk
perawatan kuku. Bila kita kembali lagi kepada ajaran agama kita yakni
agama Islam, sebenarnya boleh tidak wanita yang memanjangkan kuku?
Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah. Memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah satunya adalah menggunting kuku. Dan batas waktu yang ditentukan untuk menggunting kuku yakni 40 hari. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari,” (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa’i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad).
Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Termasuk aneh, apabila orang-orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran serta menyebabkan manusia menyerupai binatang.”
Dari segi kesehatan, sesungguhnya mencuci kuku panjang itu tidak membuat kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat mencapai bagian bawah kuku.
Hikmah dengan adanya larangan untuk memanjangkan kuku ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran. Dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah. Memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah satunya adalah menggunting kuku. Dan batas waktu yang ditentukan untuk menggunting kuku yakni 40 hari. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari,” (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa’i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad).
Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Termasuk aneh, apabila orang-orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran serta menyebabkan manusia menyerupai binatang.”
Dari segi kesehatan, sesungguhnya mencuci kuku panjang itu tidak membuat kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat mencapai bagian bawah kuku.
Hikmah dengan adanya larangan untuk memanjangkan kuku ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran. Dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
SUMBER : ISLAMPOS
Semoga artikel Hukum Wanita yang Memanjangkan Kuku bermanfaat bagi Anda.
Posting Komentar